Rutan Surakarta Ikuti Monev Aplikasi E-Berpadu Dengan Penegak Hukum di Kabupaten Sukoharjo

    Rutan Surakarta Ikuti Monev Aplikasi E-Berpadu Dengan Penegak Hukum di Kabupaten Sukoharjo

    Surakarta – Bersama dengan tiga penegak hukum di Kabupaten Sukoharjo yakni Polres Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Sukoharjo, dan Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta menghadiri undangan Monitoring Evaluasi penggunaan aplikasi E-Berpadu. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Sukoharjo dan diikuti oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ervans Bahrudhin Mulyanto, dan Staf Administrasi Perawatan, Beni Budiyanto.

    Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk diskusi dua arah dan dipimpin oleh Bapak R. Agung Wibowo selakuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Dalam jalanya diskusi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan yang pada kesempat ini mewakili Kepala Rutan Surakarta menyampaikan kendala dan masukan realisasi penggunaan aplikasi E - Berpadu di Rutan Kelas I Surakarta, yang pada pokoknya sudah cukup membantu namun masih perlu adanya penyempurnaan.

    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Pejabat Baru Subsi Bantuan Hukum,...

    Artikel Berikutnya

    Pejabat Baru Subsi Bantuan Hukum, Pegawai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami